

BEKASI, Bidik86News.com
Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 oleh Panitia PTSL di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang menjalankan Program PTSL dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.500.000,_(Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pada faktanya untuk penarikan biaya Program PTSL yang dilaksanakan Panitia PTSL Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang seharusnya mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh wilayah Republik Indonesia, serta beban biaya yang seharusnya dikenakan pada pemohon adalah sebesar Rp.150.000,_(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ketentuan ini diperkuat dengan mengacu pada SKB tiga Menteri.
Di atas sudah menyimpang dengan Instruksi Presiden serta aturan dari tiga menteri mengenai Program PTSL,sehingga sudah sangat jelas terjadi praktek pungli.
Salah satu Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani yang tidak mau dipublikasikan mengatakan,” saya sebagai warga Desa Sukamulya merasa keberatan dengan biaya administrasi yang dilakukan oleh panitia PTSL sebesar Rp.500.000, sedangkan menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL sebesar Rp.150.000 ribu rupiah.” Ujarnya
(Tim)
