

BEKASI, Bidik86News.com
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia PTSL, Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bungkam seribu bahasa, Jumat (21/02/2025).
Pasalnya, penarikan biaya Program PTSL yang dilakukan panitia PTSL Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, hal ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Beban biaya yang seharusnya dikenakan kepada pemohon adalah sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Penarikan biaya di atas jelas menyimpang dari Instruksi Presiden serta aturan dari tiga menteri mengenai Program PTSL, sehingga sudah sangat jelas terjadi praktik pungli.
Salah satu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, mengatakan, “Saya sebagai warga Desa Sukamulya merasa keberatan dengan biaya administrasi yang dilakukan oleh panitia PTSL sebesar Rp500.000, sedangkan menurut SKB tiga menteri, biaya pembuatan sertifikat melalui Program PTSL seharusnya sebesar Rp150.000.”
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, segera memeriksa adanya dugaan pungli dalam Program PTSL di Desa Sukamulya yang diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum panitia PTSL. “Saya berharap ada tindakan tegas,” pungkasnya.
(Tim)
