Gerebek Pengguna Sabu di Bungursari, Satres Narkoba Purwakarta Amankan Empat Orang

bidiknew | 16 Maret 2025, 14:43 pm | 7 views

PURWAKARTA, Bidik86News.com
Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan empat orang remaja, dan satu di antaranya perempuan, yang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tiga pemuda yang berhasil diamankan yakni berinisial YP (29), warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta; YFP (27), warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta; dan EP (24), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan seorang pemudi yang diamankan polisi yakni berinisial DP (27), warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Keempat pelaku tersebut mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.

“Tiga pemuda dan satu pemudi ini diamankan di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025. Modusnya yakni menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya, narkotika jenis sabu digunakan untuk dikonsumsi bersama,” ungkap Yudi, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Dia menambahkan, pada saat diamankan, petugas mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram sisa pakai oleh para pelaku.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri atas BNNK Karawang, Polres Purwakarta, tim medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ucap Yudi.

Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata dia, keempat orang tersebut masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.

“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, keempat orang ini hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka, TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap empat orang tersebut,” ungkap Yudi.

Lebih lanjut, Yudi juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Yudi mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Polres Purwakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

(Red)

Berita Terkait