

KARAWANG, Bidik86News.com
Kepala sekolah dasar negeri dan swasta se-Kabupaten Karawang dikabarkan tidak akan melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan wisuda siswa tahun ini, menyusul adanya larangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Larangan tersebut disampaikan dalam bentuk himbauan, yang kemudian dibahas dalam rapat para kepala sekolah tingkat Korwil Cambidik di salah satu kecamatan di Karawang.
Seorang kepala sekolah dasar negeri yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada media pada Sabtu (03/05/2025). Ia mengatakan bahwa himbauan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pendidik, siswa dan wali murid.
“Sejak jauh hari, anak-anak sudah dipersiapkan untuk tampil dalam acara kenaikan kelas. Mereka ingin menunjukkan bakat dan kreasi masing-masing. Ini momen penting, terutama bagi siswa kelas 6 yang akan meninggalkan sekolah,” ujarnya.
Kepala sekolah tersebut berharap agar Disdikpora Kabupaten Karawang dapat mengkaji ulang himbauan ini. Menurutnya, acara kenaikan kelas bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap usaha dan pencapaian siswa selama belajar di sekolah dasar.
Senada dengan itu, seorang pendidik bidang kesenian dan agama juga menyayangkan larangan ini. Ia menilai larangan tersebut dapat mematikan karakter anak sejak dini.
“Percuma dari jauh-jauh hari kami mempersiapkan anak-anak untuk tampil, jika akhirnya dilarang. Ini seperti membunuh karakter mereka sejak dini. Tidak ada penghargaan untuk siswa yang berprestasi di bidang seni dan agama,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Disdikpora Kabupaten Karawang terkait alasan spesifik dari himbauan larangan tersebut.
(Tim)
