Proyek SDN Sukaasih 02 Bekasi Diduga Tak Patuhi K3, LSM Prabhu Indonesia Jaya Angkat Bicara

bidiknew | 15 Maret 2025, 17:58 pm | 2 views

BEKASI, Bidik86News.com
Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sukaasih 02 di Kampung Ceger, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Norisma Mandiri, mendapat sorotan serius terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah investigasi langsung yang dilakukan oleh Mahfud, Ketua Harian DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Jumat (14/03/2025).

Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp197.725.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dimulai pada 25 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 April 2025. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap penerapan K3, khususnya terkait penggunaan APD oleh para pekerja di lokasi proyek, 15 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja yang sedang melakukan pembongkaran plafon tidak mengenakan APD yang memadai. Beberapa pekerja terlihat hanya menggunakan sandal, yang jelas tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan setiap pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi untuk memastikan penerapan K3 secara ketat demi melindungi keselamatan pekerja.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup kelalaian konsultan pengawas dari UPTD Wilayah III yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi pelaksanaan K3 di lapangan. Pada saat kegiatan pembongkaran plafon berlangsung, konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi proyek untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja dipatuhi.

Mahfud, Ketua Harian LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. “Kami meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait penerapan K3 pada proyek ini. Kontraktor dan konsultan pengawas yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mendesak agar mereka dimasukkan dalam daftar hitam jika terbukti tidak mematuhi standar keselamatan kerja,” ujar Mahfud.

Tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi. Peraturan tersebut mengatur dengan jelas kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan APD yang sesuai serta melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan K3 di setiap tahapan proyek konstruksi.

Pihak terkait, terutama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Keamanan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak yang terlibat dalam proyek ini wajib bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan mematuhi standar K3 dan penggunaan APD yang tepat.

Penerapan standar K3 yang ketat tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang aman dan bertanggung jawab di Kabupaten Bekasi.

(Jar/Kbr)

Berita Terkait