

CIAMIS, Bidik86News.com
Tati Rohayati (39), warga Dusun Sukaharja, RT 02 RW 01, Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya, Sudar, pada Rabu malam (22/01/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat setelah Tati mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan Bidik86News, Selasa (28/01/2025), Sudar, yang telah lama bercerai dengannya, tiba-tiba mendatangi rumah Tati dengan maksud meminta rujuk. Namun, saat Tati meminta waktu untuk berpikir, emosi Sudar memuncak hingga melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan wajah Tati lebam.
“Saya tidak menyangka dia bisa seperti ini. Saya hanya meminta waktu untuk berpikir, tapi dia malah memukul saya sampai muka saya memar-memar,” ungkap Tati Rohayati.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Tati segera menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti penganiayaan. Ia kemudian melaporkan kejadian ini pada Kamis (23/01/2025) pukul 13.05 WIB ke Polsek Lakbok dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/4/1/2025/SPKT/POLSEK LAKBOK/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT, untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Saya merasa direndahkan dan tidak dihargai sebagai seorang perempuan. Maka, saya memutuskan untuk melaporkan perbuatannya ke polisi agar dia jera dan tidak mengulangi tindakan seperti ini lagi,” tegas Tati.
Pada Senin (27/01/2025), keluarga Sudar, termasuk orang tuanya, mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mendatangi Tati untuk meminta maaf. Mereka berharap Tati bersedia mencabut laporan dari kepolisian. Namun, Tati tetap teguh pada keputusannya agar kasus ini diproses secara hukum.
“Saya ingin ini menjadi pelajaran, bukan hanya untuk mantan suami saya, tetapi juga untuk orang lain. Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polsek Lakbok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
(Tim)
